"Dari pemeriksaan tahun 2011 ini ditemukan 29 temuan yang melibatkan 26 perusahaan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 96 miliar dan US$ 38 ribu," kata Ali usai menyerahkan hasil pemeriksaan ke Polri dan diterima Kabareskrim Komjen Sutarman, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013).
Terdapat tiga model penyalahgunaan yang melibatkan 26 perusahaan tersebut. Modus yang dilakukan perusahaan ini adalah tidak memegang Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Penambangan seperti yang tercantum di Pasal 38 dan pasal 60 Undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus kedua yang dilakukan adalah dengan izin pemanfaatan kayu untuk perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawsan hutan. "Ini ada 4 perusahaan yang terlibat," katanya.
Modus ketiga adalah menerbitkan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat. Ali tidak merinci perusahaan mana yang menggunakan modus ini. Namun dari hasil pemeriksaan sebanyak 119 ribu meter kubik kayu telah dikeluarkan.
"Model lain perkebunan dan pertambangan yang menggunakan pola 'slonong boy', artinya eksplorasi dulu, izin belakangan. Dari perusahaan sengaja mengabaikan proses pengajuan izin sampai izin benar-benar keluar," terang Ali.
Menurut mantan politikus PKB ini, kasus yang dilaporkannya tersebut terjadi di empat wilayah, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. Ali menyebut satu inisial nama perusahaan BUMN yang dilaporkan.
"PT AT, dari BUMN," jawabnya, ditambahnya modus yang dilakukan AT adalah melakukan eksplorasi tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
Sementara dari perusahaan swasta yang dikategorikan slonong boy adalah PT KBI, FPI, CKA di Kota Waringin. Ada GSP, ada ZQ di kalteng.
Di tempat sama, Kabareskrim Komjen Sutarman menuturkan siap menindaklanjuti laporan dari BPK tersebut. "Awal bagi Bareskrim untuk tindak lanjuti aspek penegakan hukum mulai penyelidikan hingga penyidikan 26 perusahaan tadi," tegas Sutarman.
Dia menambahkan, untuk kasus perkebunan dan pertambangan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan perkebunan yang diduga melanggar tindak pidana.
"Tiga perusahaan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Disamping dijerat Undang-undang Perkebunan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," terang Sutarman.
Menurutnya, penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan tambang dan perkebunan tidak mudah.
"Karena prosesnya ada penetapan RTRW daerah, ada penetapan kawasan hutan kementerian, keluarnya IUP, izin eksplorasi eksploitasi, sampai penambangan, sampai ekspor itu sangat panjang, kita perlu ketelitian," ungkapnya.
(ahy/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini