"Untuk apa? Kita melaksanakan keputusan paripurna. Kecuali kita melanggar keputusan paripurna, kita kan melaksakan keputusan paripurna," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Marzuki menerangkan, sesuai keputusan paripurna, tugas Timwas Century adalah mengawasi penyelesaian kasus tersebut oleh penegak hukum. Bukan bertindak seperti penegak hukum dengan memanggil-manggil pihak yang dianggap terlibat atau memiliki informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Marzuki tak setuju Timwas melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang disebut terkait atau memiliki informasi tentang kasus Century. Tugas melakukan pemanggilan adalah ranahnya penegak hukum.
"Si A, si B, tidak ada kaitannya. Kaitannya mengawal penegakan hukum, DPR sudah menyerahkan kepada penegak hukum," ujarnya.
(trq/ndr)