"Mengenai anggota Dewan kalau Pak Nazar menyampaikan itu, Pak Sukotjo tidak pernah menyampaikan ke kami," kata kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Erick mengatakan di dalam berita acara pidana (BAP) Sukotjo juga tidak pernah dibahas mengenai keterlibatan anggota DPR komisi III tersebut. "Di dalam BAP tidak pernah ada," ujar Erick.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazar sebelumnya menuding Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin dan Herman Hery terlibat dalam kasus ini. Ketiganya sudah membantah.
(rna/mad)