Gembong 48 Kg Sabu Divonis 12 Tahun, MA Siap Adili Ulang di Kasasi

Gembong 48 Kg Sabu Divonis 12 Tahun, MA Siap Adili Ulang di Kasasi

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2013 16:09 WIB
Demo anti narkoba (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) siap memberikan hukuman yang setimpal bagi Kweh Teik Choon (35). Kweh adalah gembong narkoba yang memiliki 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu.

"Mudah-mudahan MA memberikan hukuman yang setimpal," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Selasa (26/2/2013).

Kweh dituntut vonis mati oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Tetapi Pengadilan Negeri Tangerang hanya memberikan vonis penjara seumur hidup. Atas vonis ini, jaksa lalu banding. Tetapi anehnya, Pengadilan Tinggi Banten malah mengurangi hukuman menjadi 12 tahun penjara pada 10 Desember 2012 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab kamar pidana khusus (pidsus) MA akan lebih seksama memeriksa perkara itu," ujarnya.

Hukuman ini sangat jauh dibandingkan dengan hukuman gembong narkoba lainnya. Seperti hukuman yang diterima Leong Kim Ping alias Away (39) dalam kasus kepemilikan 45 kg sabu-sabu yang divonis mati oleh PN Kalianda. Hukuman ini dikuatkan hingga kasasi.

Hukuman mati juga dijatuhkan oleh PN Cibadak, Sukabumi pada 29 Agustus 2012 lalu. Terdakwa berkewarganegaraan Iran, Akbar Chahar Karzae (26) divonis hukuman mati terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 60 kilogram. Hukuman ini dikuatkan hingga kasasi juga.

Awal tahun ini MA juga memberikan vonis mati bagi Syafrudin alias Kapten. Hukuman ini menganulir vonis 20 tahun penjara oleh pengadilan sebelumnya. Kapten adalah bandar narkoba dari bilik penjara Nusakambangan.


(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads