Ini 4 Gaji dan Honor Ahok dari Wagub DKI dan Jabatan Lain

Ini 4 Gaji dan Honor Ahok dari Wagub DKI dan Jabatan Lain

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2013 13:01 WIB
Ini 4 Gaji dan Honor Ahok dari Wagub DKI dan Jabatan Lain
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikap transparan soal pendapatannya. Dia tak segan memaparkan gaji dan honornya sebagai wakil gubernur atau jabatan lain.

Aksi buka-bukaan ini dilakukan Ahok di situs pribadinya, Ahok.org. Selain gaji dan honor, di situs tersebut juga terpampang soal aktivitas Ahok sehari-hari yang dirangkum dari pemberitaan.

Berikut pendapatan dan honor Ahok selama empat bulan menjabat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Gaji Sebagai Wagub DKI

Wagub DKI menerima gaji pokok sebesar Rp 2.400.000/bulan. Tunjangan jabatan wakil gubernur Rp 4.600.000 dan biaya rumah tangga/rumah dinas Rp 20.000.000. Dengan demikian, total pendapatan Ahok adalah Rp 26.700.000.

Dana operasional itu berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000, Tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Presiden Republik Indonesia, pada bagian keempat, biaya opeasional, pasal 9.

Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klarifikasi pendapatan asli daerah. Caranya dengan mengalikan UANG PAD x 0,15% = bantuan operasional.

Honor Komisi Penanggulangan AIDS DKI

Ahok juga menerima honorarium sebagai ketua pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi DKI Jakarta. Di situs pribadinya, Ahok melaporkan untuk bulan November dan Desember 2012.

Pada bulan tersebut, Ahok menerima honor Rp 5.000.000, namun dipotong pajak 21,5% sehingga total penerimaannya sebesar Rp 4.816.000. Ahok juga menyertakan slip penerimaan honor tersebut.

Β 

Β 

Β 

Β 

Honor Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan

Ahok pada 23 Januari 2013 lalu menerima honorarium Tunjangan Kegiatan Insentif Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Insentif Koordinasi Pemungutan PBB periode bulan Oktober, November, Desember (Triwulan IV) Tahun 2012.

Tunjangan ini diberikan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan atas dasar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 86 Tahun 2009.

Jumlah yang diterima Ahok setelah Pph 15%: Rp 197.327.500.

Honor Pembina LPMJ

Ahok juga menerima honorarium sebagai salah satu pembina Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta (LPMJ). Honorarium ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 1493 Tahun 2010.

JumlahΒ  yang diterima Ahok sama dengan Honorarium yang diterima Gubernur Jakarta, Jokowi. Jumlahnya adalah Rp 1.000.000, namun dipotong pajak, sehingga totalnya Rp 850.000. Honor ini diberikan per tiga bulan sekali.

Β 

Β 

Halaman 2 dari 5
(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads