"Jam 10.00 WIB akan diperiksa KPK," kata pengacara Bambang, Erick S Paat dalam keterangannya, Selasa (26/2/2013).
Bambang selaku pelapor juga sudah meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Belum tahu diperiksa dalam hal apa. Sejak semalam sudah di KPK," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Irjen Djoko yang dulu menjabat Kakorlantas, status yang sama juga melekat untuk Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, dan dua orang pengusaha Budi Susanto, serta pelapor Sukotjo Bambang.
Bambang tengah menjalani proses hukum di LP Sukamiskin dalam kasus penipuan dan penggelapan karena dianggap tak bisa memenuhi kontrak.
(rna/ndr)