Wakil Wali Kota Magelang Diperiksa Kejaksaan Terkait KDRT

Wakil Wali Kota Magelang Diperiksa Kejaksaan Terkait KDRT

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2013 10:21 WIB
Foto: Tri Joko Purnomo/detikcom
Magelang - Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo tersandung kasus hukum. Ia dilaporkan istrinya terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebagai tindak lanjut, orang nomor dua di Kota Magelang itu diperiksa kejaksaan.

Dengan didampingi pengacaranya, Alouvie Ridha Mustofa, Joko tiba di kantor Kejari Kota Magelang, Jalan Veteran Nomor 9, Selasa (26/2/2013) sekitar pukul 09.35 WIB. Joko yang berseragam PNS warna cokelat ini datang menggunakan mobil dinas berpelat hitam.

Joko enggan berkomentar dan langsung menuju salah satu ruangan di kantor tersebut. Kemudian ia menandatangani kertas warna merah muda dengan disaksikan pengacara dan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko dilaporkan istrinya, Siti Rubaidah, terkait kasus KDRT. Ida, sapaan Siti Rubaidah, mengaku dipukul dengan sandal berkali-kali. Kejadian itu terjadi di rumah Jalan Ketapeng 3 Trunan, Magelang Selatan, Jumat (9/11/2012). Saat itu, Ida menemukan percakapan di BlackBerry suaminya dengan seorang perempuan.

Ida mengalami luka di bagian kepala, lengan dan punggung. Kekerasan itu juga disaksikan anak sulungnya Bela Mustat Awina yang berumur 13 tahun. Setelah memeriksa sejumlah orang, polisi menetapkan Joko sebagai tersangka, berkasnya kini sudah P21 (lengkap), dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain kasus KDRT, Ida juga melaporkan suaminya terkait nikah siri, Kamis (10/1/2013) lalu. Ida menuding Joko telah menikah siri dengan SZN. Diduga, pernikahan itu tidak dicatatkan di Pengadilan Agama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

(try/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads