"Pendaftar dari akademisi 17 orang, pengacara 3 orang, notaris 1 orang dan dari birokrat di bagian hukum di pemerintah dan lembaga negara lain sebanyak 7 orang," demikian kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Selasa (26/2/2013).
Adapun sisanya sebanyak 46 pendaftar adalah hakim karier. Berkas yang masuk dan dianggap sah apabila cap pos tertanggal paling lambat 22 Februari 2013. Jumlah 74 orang ini naik setelah penutupan Jumat lalu sebanyak 70 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dibandingkan minat pendaftar dengan KPK atau Komnas HAM, maka jumlah ini sangat sedikit. Hal ini karena syarat menjadi hakim agung sangat ketat dan standar penilaian sangat tinggi. Seperti bagi yang nonkarier harus menyandang doktor di bidang hukum dengan pengalaman kerja di bidang hukum 20 tahun.
Hingga saat ini masih tanda tanya mengapa kepolisian, jaksa dan pengacara tidak terlalu melirik profesi hakim agung. Padahal secara teknis mereka sudah berjibaku dengan teknis penegakan hukum.
"Lemah di substansi, lemah di masalah-masalah di ketentuan formal-prosedural," ucap Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh mencoba menganalisa.
(asp/try)