"Jadi persyaratannya kan pengajuan itu dilakukan oleh pimpinan parpol, keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lain yang diatur oleh AD/ART," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Hal itu dikatakan disela-sela acara peresmian Gedung milik MK di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU nomor 2 tahun 2008 tentang parpol sebagaimana yang sudah direvisi, definisi pimpinan seperti itu," jelasnya.
Husni mengatakan tidak bisa diajukan jika hanya disetujui oleh sekjend partai. Jika tidak ada ketua umum, maka bisa pelaksana tugas ketua umum.
"Itu tadi yang paling penting keterangan dari Kemenkum HAM. Bisa saja disebut Plt, pejabat ketua atau apa namanya, tapi itu harus tercatat di Kumham," ucap Husni.
Husni tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai kondisi di PD. Saran Husni, PD melaporkan ke Kemenkum HAM dan nanti Kemenkum HAM mengirim surat ke KPU.
"Ya mereka proseduralnya begitu, mereka harusnya lebih memprioritaskan melaporkan ke Menkum HAM," tutupnya.
Sebelumnya anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan partainya akan mengirim surat kepada KPU untuk meminta penjelasan apakah penandatangan daftar nama caleg bisa dilakukan wakil ketua umum atau tidak. Saat ini, kepemimpinan PD diisi oleh empat unsur partai.
"Nanti kita akan tanyakan kepada KPU apakah dengan mundurnya ketua umum, wakil ketua umum ini bisa mewakili bersama sekjen untuk penandatanganan daftar caleg yang akan disampaikan kepada KPU," kata Marzuki di Istana Negara, Senin (25/2) kemarin.
(mpr/rmd)