Ini Saran KPU untuk Demokrat Soal Kekosongan Kursi Ketum

Ini Saran KPU untuk Demokrat Soal Kekosongan Kursi Ketum

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2013 10:13 WIB
Jakarta - Kursi ketua umum Partai Demokrat masih kosong pasca berhentinya Anas Urbaningrum. Hal itu juga berdampak pada penentuan daftar nama calon anggota legislatif (caleg) untuk ikut dalam pemilihan umum (pemilu) 2014. Sebab penentuan daftar calon tersebut harus ditandatangi oleh ketua umum dan sekjen partai. Apa tanggapan KPU soal kekosongan kursi Ketum PD tersebut?

"Jadi persyaratannya kan pengajuan itu dilakukan oleh pimpinan parpol, keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lain yang diatur oleh AD/ART," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Hal itu dikatakan disela-sela acara peresmian Gedung milik MK di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurut Husni, bagi KPU yang paling penting adalah keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan keterangan itu, KPU menyatakan mereka atau yang bersangkutan itu adalah pimpinan partai politik sebagaimana yang dimaksud.

"UU nomor 2 tahun 2008 tentang parpol sebagaimana yang sudah direvisi, definisi pimpinan seperti itu," jelasnya.

Husni mengatakan tidak bisa diajukan jika hanya disetujui oleh sekjend partai. Jika tidak ada ketua umum, maka bisa pelaksana tugas ketua umum.

"Itu tadi yang paling penting keterangan dari Kemenkum HAM. Bisa saja disebut Plt, pejabat ketua atau apa namanya, tapi itu harus tercatat di Kumham," ucap Husni.

Husni tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai kondisi di PD. Saran Husni, PD melaporkan ke Kemenkum HAM dan nanti Kemenkum HAM mengirim surat ke KPU.

"Ya mereka proseduralnya begitu, mereka harusnya lebih memprioritaskan melaporkan ke Menkum HAM," tutupnya.

Sebelumnya anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan partainya akan mengirim surat kepada KPU untuk meminta penjelasan apakah penandatangan daftar nama caleg bisa dilakukan wakil ketua umum atau tidak. Saat ini, kepemimpinan PD diisi oleh empat unsur partai.

"Nanti kita akan tanyakan kepada KPU apakah dengan mundurnya ketua umum, wakil ketua umum ini bisa mewakili bersama sekjen untuk penandatanganan daftar caleg yang akan disampaikan kepada KPU," kata Marzuki di Istana Negara, Senin (25/2) kemarin.

(mpr/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads