"Ditarik sementara waktu sampai pencegahannya selesai," kata Kepala Humas Imigrasi Maryoto saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2013).
Anas sudah dicegah KPK, dia juga menjadi tersangka kasus korupsi atas dugaan menerima hadiah terkait proyek Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maryoto menegaskan penarikan paspor ini merupakan peraturan baku. "Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan, kemudian diperpanjang lagi 6 bulan," imbuhnya.
(rvk/ndr)