"Setiap orang yang dicegah adalah standar operasional untuk paspornya. Kami Imigrasi tahan dulu," jelas Wamenkum Denny Indrayana saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2013).
Denny juga menjelaskan, penarikan paspor itu hal yang biasa bagi seorang tersangka korupsi yang sudah dicegah. Menurut Denny tak perlu ada yang dipersoalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (25/2) petugas Imigrasi mendatangi rumah Anas di Duren Sawit, Jaktim. Tim dari Imigrasi memberikan surat permintaan paspor. Anas diketahui langsung menyerahkan paspor miliknya.
(rvk/ndr)