"Kalau terbukti yang bersangkutan terancam di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2013).
Menurut Rikwanto, E sudah ditahan sejak Sabtu (23/2). Diduga dia menyodomi bocah itu beberapa kali. Sang bocah mengalami trauma. Kasus itu terungkap saat sang ibu hendak memandikan bocah itu, korban tidak mau dan mengaku duburnya sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Jaktim sudah menetapkan E dan S sebagai tersangka. Keduanya pun masih menjalani proses hukum pemberkasan.
(rvk/ndr)