Bripka E yang Sodomi Bocah 5 Tahun Akan Disidang Kode Etik

Bripka E yang Sodomi Bocah 5 Tahun Akan Disidang Kode Etik

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2013 07:30 WIB
Jakarta - Bripka E, anggota polisi yang diduga melakukan sodomi pada bocah 5 tahun di Ciracas, Jakarta Timur terancam dipecat. E melakukan sodomi pada bocah lelaki tetangganya bersama rekannya S. Keduanya sudah ditahan Polres Jaktim.

"Kalau terbukti yang bersangkutan terancam di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2013).

Menurut Rikwanto, E sudah ditahan sejak Sabtu (23/2). Diduga dia menyodomi bocah itu beberapa kali. Sang bocah mengalami trauma. Kasus itu terungkap saat sang ibu hendak memandikan bocah itu, korban tidak mau dan mengaku duburnya sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban diketahui kerap main ke rumah E dan S. Di rumah pelaku, korban diiming-imingi bermain burung. "Ikut sidang pidana umum dulu, setelah vonis kemudian disidang kode etik," imbuh Rikwanto.

Polres Jaktim sudah menetapkan E dan S sebagai tersangka. Keduanya pun masih menjalani proses hukum pemberkasan.


(rvk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads