"Tentunya sanksi bagi mereka adalah pemecatan asalkan perbuatan mereka terbukti," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Hariyadi, saat dihubungi detikcom, Selasa (26/2/2013).
Didik menambahkan, sanksi akan diberikan usai kedua anggota polisi menjalani proses peradilan umum. "Kalau sudah vonis dan terbukti baru sanksinya diberikan," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil visum yang dilakukan dokter ahli kepada korban menunjukkan adanya luka kekerasan. Jadi hasil visum kita sama dengan hasil RSCM," ungkap Sarwoto saat dihubungi terpisah.
(rvk/rni)