Menurut Ramdan, terdapat dua pasal yang dilaporkan pihaknya kepada pihak kepolisian. Dua pasal itu adalah pasal 80 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang berakibat korban jiwa, dengan nomor laporan 621/II/2013/PMJ/Dit ResKrim Um.
"Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan pasal pidananya ancaman 5 tahun penjara," kata Ramdan usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya bersama Ali Zuar, Senin (25/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dilaporkan adalah pribadi, siapa dokter yang bertangungjawab. Kita serahkan ke penyidik untuk mencari siapa dokter yang saat itu menangani," terang Ramdan.
Ramdan menduga ada kesalahan prosedural dalam penanganan bayi Upik. Dia melihat dari sisi administrasi rumah sakit di mana tidak ada tanda tangan dokter yang menyatakan bayi Upik telah meninggal.
"Bila pasien meninggal, setidaknya ada dua tanda tangan yang menyatakan pasien meninggal. Tapi ini tidak ada sama sekali," katanya.
Pihaknya juga pernah mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan kejelasan hasil diagnosa dan dokter yang bertanggungjawab. Namun, pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan tersebut.
"Artinya pihak rumah sakit tidak menjalankan prosedur dan pemenuhan hak pasien untuk tahu penyebab meninggalnya," jelas Ramdan.
Ramdan menyatakan pihaknya telah menyiapkan saksi untuk melengkapi penyelidikan kepolsian. "Bapak almarhumah yang melihat proses persalinan, dan dua warga yang melihat bayi itu masih bernafas," ungkap Ramdan.
Ramdan juga menyayangkan sikap RSB Kartini yang tidak menyatakan maaf atas dugaan salah diagnosa terhadap Upik. "Kalau saja minta maaf, mungkin tidak akan seperti ini (melapor polisi)," ujarnya.
Namun, Ramdan menyatakan akan terus lanjut ke meja hijau bila kelak pihak RSB Kartini memilih jalur damai. "Perdata tidak mampu membatalkan pidana. Kalau hari itu meminta maaf tentu tidak seperti ini," tegasnya.
Ali Zuar, ayah kandung bayi Upik menyatakan dirinya berharap polisi mengusut kasus yang menimpa anak keduanya tersebut.
"Saya ingin proses lebih lanjut," kata pria berperawakan kurus dan bekerja sebagai tukang jahit ini, dengan nada suara pelan.
Pekan lalu, pihak RSB Kartini membantah adanya salah diagnosa terkait tewasnya bayi Upik. Pihak RSB bersikeras bahwa bayi tersebut telah meninggal, tapi setelah pulang ke rumah rupanya masih hidup.
"Memang dari awal janin keadaan jelek, biru, tidak bernafas, Kemungkinan hidupnya kecil sekali," ujar Direktur RS Bersalin Kartini, Elmira Suksmawati, dalam jumpa pers di RSB Kartini, Jalan Ciledug Raya, Cipulir, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Menanggapi itu, Ali Zuar menyatakan dia dan sang istri tidak pernah mendapatkan keterangan bila ada kelainan selama pemeriksaan sebelum proses bersalin.
"Enggak ada, rumah sakit juga bilang kalau enggak ada masalah. Makanya bersalin di sana," jawab Ali.
(ahy/rmd)