Bea Cukai Gagalkan Rencana Penyelundupan 128 Trenggiling ke Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Rencana Penyelundupan 128 Trenggiling ke Malaysia

- detikNews
Senin, 25 Feb 2013 14:17 WIB
Foto: khairul ikhwan/detikcom
Medan - Kantor Bea dan Cukai Belawan, Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan rencana penyelundupan 128 trenggiling ke Malaysia. Lima pelaku diamankan dalam kasus ini.

Memberikan keterangan, Senin (25/2/2013), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Belawan, Widi Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Kapal Patroli BC 15038.

Saat berada sekitar 5 mil dari kawasan pantai Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (23/2/2013) sekitar pukul 02.00 WIB terlihat ada kapal yang melintas dan mencurigakan. Kapal Motor (KM) Berkat GT 10 itu kemudian dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah karung berisi trenggiling, termasuk satu karung berisi trenggiling dewasa dan anaknya yang masih kecil. Seekor trenggiling ditemukan dalam kondisi mati.

Mendapati ada satwa yang dilindungi dalam kapal itu, petugas kemudian mengamankan kapal berikut awak kapal yang berjumlah lima orang ke Belawan. Seterusnya dilakukan pemeriksaan.

"Rencananya trenggiling itu akan dibawa dan dijual di Malaysia," kata Widi kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Belawan, di Belawan, Medan.

Disebutkan Widi selanjutnya seluruh trenggiling hasil tangkapan akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Nantinya BKSDA akan melepasliarkan satwa yang dilindungi itu ke cagar alam.

(rul/try)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads