Memberikan keterangan, Senin (25/2/2013), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Belawan, Widi Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Kapal Patroli BC 15038.
Saat berada sekitar 5 mil dari kawasan pantai Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (23/2/2013) sekitar pukul 02.00 WIB terlihat ada kapal yang melintas dan mencurigakan. Kapal Motor (KM) Berkat GT 10 itu kemudian dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati ada satwa yang dilindungi dalam kapal itu, petugas kemudian mengamankan kapal berikut awak kapal yang berjumlah lima orang ke Belawan. Seterusnya dilakukan pemeriksaan.
"Rencananya trenggiling itu akan dibawa dan dijual di Malaysia," kata Widi kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Belawan, di Belawan, Medan.
Disebutkan Widi selanjutnya seluruh trenggiling hasil tangkapan akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Nantinya BKSDA akan melepasliarkan satwa yang dilindungi itu ke cagar alam.
(rul/try)