"(Surat) sebenarnya ditunggu oleh Majelis Tinggi dan Dewan Pembina, namun karena prosesnya berhenti seperti Pak Harto dulu. Kalau kasih atau tidak, ya terserah," kata anggota Majelis Tinggi PD, Max Sopacua, saat dihubungi, Senin (25/2/2013).
Sebenarnya Max menilai akan lebih baik jika Anas mengikuti prosedur administratif dengan menyerahkan surat resmi. Namun dia juga mengamini istilah berhenti yang digunakan oleh Anas mengandung pesan bahwa mantan Ketua PB HMI itu tak meminta persetujuan siapapun untuk menanggalkan jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Tinggi PD memang menyatakan belum menerima surat pengunduran diri Anas Urbaningrum. Meski demikian Majelis Tinggi sudah menyebut Anas sebagai mantan Ketua Umum PD.
(trq/lh)