Gugatan 'Privatisasi Air' Warga Vs Jokowi Masuk Tahap Mediasi

Gugatan 'Privatisasi Air' Warga Vs Jokowi Masuk Tahap Mediasi

- detikNews
Senin, 25 Feb 2013 11:48 WIB
Jakarta - 14 Warga Jakarta menggugat Gubernur DKI Joko Widodo terkait mahalnya harga air bersih akibat privatisasi perusahaan air minum. Sidang gugatan ini masuk tahap mediasi akhir.

"Siang ini agenda memasuki mediasi tahap terakhir. Seharusnya kemarin tetapi dari Pemda DKI minta waktu untuk dipelajari," kata kuasa hukum 14 warga, Arif Maulana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin (25/2/2013).

Menurut Arif, dalam mediasi kali ini diharapkan Pemda DKI bisa menghapuskan kerjasama dengan asing. Sebab Arif menilai sejak dikelola oleh asing harga air bersih malah semakin mahal dan kualitasnya juga kurang dari standar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berharap di gugatannya itu perjanjian kerjasama dengan asing dibatalkan, dan air itu dikelola oleh PDAM sendiri," ujar Arif.

Menurut Arif, hingga saat ini Pemda cukup koperatif dalam menghadapi persidangan. Arif berharap hakim juga bisa memutuskan yang terbaik untuk warga Jakarta. "Kita gugat biar nanti hakim yang memutuskan," kata Arif.

Arif mengatakan harga air bersih di Jakarta sekitar Rp 7000-an/liter/kubik. Itu pada tahun 2007 dan tiap tahun selalu naik. Harga tersebut menurutnya berdasarkan beberapa hasil survei paling tinggi diantara negara di Asean.

"Di Singapura saja harga air hanya Rp 3.500 itu sudah bisa diminum," ucap Arif.

Dalam gugatannya, ke 14-warga itu menggugat Presiden RI, Wapres RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD, dan PDAM. Serta turut tergugat PT Palyja dan PT Aetra.

(slm/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads