"Siang ini agenda memasuki mediasi tahap terakhir. Seharusnya kemarin tetapi dari Pemda DKI minta waktu untuk dipelajari," kata kuasa hukum 14 warga, Arif Maulana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin (25/2/2013).
Menurut Arif, dalam mediasi kali ini diharapkan Pemda DKI bisa menghapuskan kerjasama dengan asing. Sebab Arif menilai sejak dikelola oleh asing harga air bersih malah semakin mahal dan kualitasnya juga kurang dari standar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arif, hingga saat ini Pemda cukup koperatif dalam menghadapi persidangan. Arif berharap hakim juga bisa memutuskan yang terbaik untuk warga Jakarta. "Kita gugat biar nanti hakim yang memutuskan," kata Arif.
Arif mengatakan harga air bersih di Jakarta sekitar Rp 7000-an/liter/kubik. Itu pada tahun 2007 dan tiap tahun selalu naik. Harga tersebut menurutnya berdasarkan beberapa hasil survei paling tinggi diantara negara di Asean.
"Di Singapura saja harga air hanya Rp 3.500 itu sudah bisa diminum," ucap Arif.
Dalam gugatannya, ke 14-warga itu menggugat Presiden RI, Wapres RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD, dan PDAM. Serta turut tergugat PT Palyja dan PT Aetra.
(slm/asp)