"Kami belum tahu kehadiran saksi tersebut, dan KPK harus berprasangka baik pada setiap saksi yang dipanggil diharap akan hadir," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam pesan singkat yang diterima detikom, Senin (25/2/2013).
Bambang mengatakan, Ridwan diharapkan hadir dalam pemanggilan agar tidak perlu dilakukan pemanggilan paksa. "Agar tidak perlu dikenakan upaya paksa untuk menghadirkannya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ridwan Hakim, telah resmi dicegah KPK pada tanggal 8 Februari 2013. Namun, yang bersangkutan diketahui telah berada di luar negeri sejak sehari sebelum pencegahan.
(rna/ndr)