MA Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Dana Pengadaan Buku Kemendiknas

MA Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Dana Pengadaan Buku Kemendiknas

- detikNews
Senin, 25 Feb 2013 09:41 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Togar Sitompul. Mantan Kepala Subdirektorat Jenderal Pendidikan Formal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendikas) ini terbukti mengorupsi dana pengadaan buku paket senilai Rp 2,99 miliar.

"Menolak kasasi Drs Togar Sitompul MM," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (25/2/2013).

Putusan ini diketok 14 Februari 2013 oleh ketua majelis hakim Timur Manurung dengan hakim anggota Leopold M Hutagalung dan Sophian Martabaya. Duduk sebagai panitera yaitu Ekova Rahayu Avianti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula saat Togar menjadi pemimpin tim pelelangan pengadaan Buku Keterampilan Fungsional dan Kepribadian Profesional paket B pada 2007 senilai Rp 2,99 miliar. Dalam pengadaan ini, Togar tak melakukan proses lelang dan langsung memperkenalkan dua perusahaan yang kemudian memenangkan tender proyek yakni PT Cita Cakra Aksara (CCA) dan PT Tirta Buana Sakti (TBS).

Togar juga diduga menerima duit Rp 900 juta sebagai upahnya menunjuk perusahaan tersebut. Belakangan, perusahaan yang dipimpin Ulitihar Manurung itu diduga berstatus pinjaman. Bahkan, perusahaan tersebut tidak berpengalaman dalam tender pengadaan buku.

Pada 18 April 2012 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganjar Togar 3 tahun penjara. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi," kata ketua hajelis hakim Sujatmiko kala itu. Atas vonis ini, Tigor banding dan kasasi tetapi kandas.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads