"Menolak kasasi Drs Togar Sitompul MM," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (25/2/2013).
Putusan ini diketok 14 Februari 2013 oleh ketua majelis hakim Timur Manurung dengan hakim anggota Leopold M Hutagalung dan Sophian Martabaya. Duduk sebagai panitera yaitu Ekova Rahayu Avianti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Togar juga diduga menerima duit Rp 900 juta sebagai upahnya menunjuk perusahaan tersebut. Belakangan, perusahaan yang dipimpin Ulitihar Manurung itu diduga berstatus pinjaman. Bahkan, perusahaan tersebut tidak berpengalaman dalam tender pengadaan buku.
Pada 18 April 2012 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganjar Togar 3 tahun penjara. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi," kata ketua hajelis hakim Sujatmiko kala itu. Atas vonis ini, Tigor banding dan kasasi tetapi kandas.
(asp/nrl)