Siapa Pemberi Hadiah untuk Anas Urbaningrum?

Siapa Pemberi Hadiah untuk Anas Urbaningrum?

- detikNews
Senin, 25 Feb 2013 08:44 WIB
Jakarta - KPK sudah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang dan sejumlah proyek lainnya. Ia disangkakan dengan pasal penerimaan hadiah. Tapi siapa pemberinya?

Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Tiga pasal ini semuanya mengenai seorang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Anas memang dijerat bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Demokrat. Namun KPK membidiknya saat ia masih berstatus anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Si pemberi hadiah tidak sembarangan saja mau memberikan hadiah itu kepada Anas. Jika menilik dalam pasal yang dimaksud, si pemberi memberikan hadiah atau janji karena melihat posisi Anas yang duduk di DPR.

Tapi siapa pemberi itu? Apa saja yang diberikan kepada Anas. Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan pihaknya masih akan terus menelusuri kasus ini.

"Kasus ini masih kami telusuri untuk mencari pemberinya," kata Johan, Senin (25/2/2013).

Anas Urbaningrum pernah disebut menerima mobil Toyota Harrier dan bagi-bagi uang di Kongres Partai Demokrat dari hasil korupsi Hambalang. Namun Anas sudah membantah.

Dalam perkara Hambalang, KPK telah dua kali meminta keterangan Anas. Pemeriksaan pertama digelar pada 27 Juni 2012 lalu. Saat itu, dia dicecar soal pengurusan sertifikat Hambalang. Pemeriksaan kedua dilakukan menjelang akhir tahun 2012. Anas dicecar mulai dari hubungannya dengan PT Adhi Karya hingga kepemilikan mobil Harrier.

(mok/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads