Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Tiga pasal ini semuanya mengenai seorang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Anas memang dijerat bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Demokrat. Namun KPK membidiknya saat ia masih berstatus anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi siapa pemberi itu? Apa saja yang diberikan kepada Anas. Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan pihaknya masih akan terus menelusuri kasus ini.
"Kasus ini masih kami telusuri untuk mencari pemberinya," kata Johan, Senin (25/2/2013).
Anas Urbaningrum pernah disebut menerima mobil Toyota Harrier dan bagi-bagi uang di Kongres Partai Demokrat dari hasil korupsi Hambalang. Namun Anas sudah membantah.
Dalam perkara Hambalang, KPK telah dua kali meminta keterangan Anas. Pemeriksaan pertama digelar pada 27 Juni 2012 lalu. Saat itu, dia dicecar soal pengurusan sertifikat Hambalang. Pemeriksaan kedua dilakukan menjelang akhir tahun 2012. Anas dicecar mulai dari hubungannya dengan PT Adhi Karya hingga kepemilikan mobil Harrier.
(mok/asp)