Saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, siswa ini mengaku diajak oleh teman-temannya untuk merampas handphone milik seorang pria di kawasan Kampung Laut Marina Semarang beberapa hari lalu.
"Kami bertujuh masih seumuran, tapi yang ketangkap saya," kata ABG itu di Mapolrestabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Minggu (24/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat handphone dan topi punya korban," aku pelajar kelas I SMP di Semarang itu.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita satu handphone merk Cross dan satu sangkur sepanjang 50 cm. Ia pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanggal 19 Februari lalu berkat laporan dari pihak korban.
"Saat ini korban yang dibacok masih dirawat di rumah sakit," ujar Elan.
(alg/nrl)