"Ketua Majelis Tinggi sudah mendengar keterangan pers saudara Anas Urbaningrum sekaligus pernyataan berhenti dari Ketum PD. Meskipun demikian, baik Dewan Pembina maupun Dewan Kehormatan belum menerima surat resmi pengunduran diri dari yang bersangkutan sesuai dengan etika dan tata adminisrasi yang biasa berlaku di sebuah organisasi," kata Direktur Eksekutif PD Toto Riyanto.
Hal itu disampaikannya usai rapat dengan Majelis Tinggi PD di Kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Minggu (24/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Anas) sudah mantan (ketum), sesuai dengan pakta integritas," ujarnya.
Toto mengatakan PD prihatin dengan kasus yang melilit Anas Urbaningrum. PD berharap hukum benar-benar ditegakkan untuk Anas.
"Keluarga besar PD prihatin dengan ditetapkannya ketum PD menjadi tersangka kasus Hambalang yang sedang ditangani KPK, dengan harapan hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan, dengan arti jika saudara Anas Urbaningrum tidak bersalah, maka yang bersangkutan itu mesti dibebaskan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi persnya di kantor DPP Partai Demokrat, Sabtu (23/2/2013) siang tadi, Anas Urbaningrum menyatakan berhenti menjadi ketum PD. Anas menyatakan berhenti, bukan mundur atau mengundurkan diri.
"Standarnya dulu kalau saya punya status hukum sebagai tersangka maka saya akan berhenti sebagai ketua umum partai Demokrat," kata Anas.
Pemakaian kata berhenti ini dimaknai sebagai pernyataan yang tak meminta persetujuan atasan oleh pengamat hukum Irman Putra Sidin. Irman menilai, dengan berhenti dari partai, Anas tidak perlu meminta persetujuan majelis tinggi karena Anas menyatakan 'berhenti', bukan 'mundur'.
"Anas memakai istilah 'berhenti' bukan karena pakta integritas yang ditandatanganinya yang mengharuskannya mundur. Tetapi karena keyakinan subjektifnya atas standar etika subjektif," ujar Irman.
(trq/trq)