Kata 'berhenti' berarti pengunduran diri subjektif tanpa syarat yang melatarbelakangi, sedangkan mundur terdapat kondisi objektif bersyarat. Istilah ini berlaku pada istilah jabatan politik kelas puncak.
"Kata 'berhenti' menunjukan tanpa adanya pakta integritas Anas pun mundur. Dengan kata ini, juga lebih manly (jantan)," kata pengamat hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (23/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anas memakai istilah 'berhenti' bukan karena pakta integritas yang ditandatanganinya yang mengharuskannya mundur. Tetapi karena keyakinan subjektifnya atas standar etika subjektif," ujar Irman.
Pemilihan kata 'berhenti' juga tidak berakibat hukum, apakah butuh persetujuan atau tidak dari atasannya. Dalam hal ini Anas tidak perlu meminta persetujuan majelis tinggi karena Anas menyatakan 'berhenti', bukan 'mundur'.
"Jadi klop ketika dia bilang berhenti lalu langsung buka jaket dan menjadi manusia merdeka," beber Irman.
(asp/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini