Anas yang pada awalnya sangat yakin tidak akan memiliki status dalam status Hambalang mulai berpikir ulang. Dia merasa sudah divonis kelak akan menjadi tersangka.
"Ketika saya dipersilakan untuk lebih fokus menghadapi masalah hukum di KPK berarti saya sudah divonis punya status hukum Status hukum yang dimaksud adalah tersangka," tutur Anas Urbaningrum di Kantor DPP PD, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rangkaian ini pasti tidak bisa dipisahkan dengan bocornya apa yang disebut sprindik. Ini satu rangkaian peristiwa yang pasti tidak bisa dipisahkan. Itu satu rangkaian peristiwa yang utuh," katanya.
Alur proses menjadikan Anas menjadi tersangka sangat jelas. Sehingga Anas mengatakan masyarakat umum pun dapat dengan mudah membaca skenario itu.
"Itulah faktanya, itulah rangakaian kejadiannya dan tidak butuh pencermatan tidak terlalu canggih untuk mengetahui rangkaian itu," ujarnya.
(dnu/gah)