Kronologi Hilangnya Diah Puspasari

Kronologi Hilangnya Diah Puspasari

- detikNews
Sabtu, 23 Feb 2013 13:40 WIB
Yogyakarta - Dedi Punta Prayitna mewakili keluarga Diah Puspasari (31) surveyor alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di rumah Dusun Jomblangan Banguntapan, Bantul menceritakan kronologi hilangnya Diah.

Berikut ini kronologi hilangnya Diah.

Diah Puspasari pamit kepada keluarga untuk bekerja di Jakarta di perusahaan bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Merauke Rayon Jaya. Dia mulai bekerja di perusahaan tersebut diperkirakan minggu kedua bulan Januari 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal 14 Januari 2013

Diah Puspasari pamit untuk berangkat ke Merauke, Papua. Komunikasi dilakukan lewat BBM dengan nomer Pin 32F05EB9. Dalam BBM-nya Diah mengatakan berangkat bertiga dengan Pak Bos. Dalam chatt-nya dia mengatakan, bahwa perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT Texmaco.

Sekitar awal Februari 2013:
Diah Puspasari pamit kepada ibunda, Retno Widayati, S.Pd.Si untuk surveu ke hutan dalam jangka waktu lebih kurang 2 minggu.

Tanggal 17 Fabruari 2013 sekitar pukul 14.00 WIB

Ibu retno Widayati mendapat telepon dari Bapak Heri (081380515780) dari PT Merauke Rayon Jawa mengabarkan bahwa Diah Puspasari tersesat tanpa dijelaskan kronologis peristiwa tersebut. Pihak keluarga diminta mengirim perwakilan untuk ikut mencari keberadaannya. Perusahaan menjanjikan akan memfasilitasi sampai ke Merauke 2 orang perwakilan yang dikirim.

Kemudian pihak keluarga berusaha mengirim informasi sejak kapan tersesat dan di mana, tetapi tidak memberikan jawaban. Akhirnya pihak keluarga mengirim dua orang perwakilan ke Merauke dengan biaya sendiri dan mencari mencari informasi lebioh lanjut melalui internet.

Tanggal 18 Februari 2013

Dari web Basarnas-Merauke diperoleh informasi bahwa dua orang dinyatakan hilang ketika survei kayu di Kampung Selau Distrik Muting, Kabupaten Merauke. Dengan inisial DP dan IK. Diperkirakan hilang sejak tanggal 9 Fabruari, tapi baru melapor ke Basarnas Merauke tanggal 17 Fabruari 2013 sehingga ada jeda waktu yang cukup lama 8 hari.

Tanggal 18 Februari 2013

2 (dua) perwakilan keluarga (epi Pranowo dan Ali Syarif) berangkat ke Merauke dengan biaya sendiri.

Tanggal 19 Februari 2013

Perwakilan keluarga sampai di Merauke untuk menuju lokasi hutan dimana Diah Puspasari dinyatakan tersesat, harus menyewa speed boat dengan biaya patungan antara pihak keluarga dan pihak perusahaan (bergerak bersama tim Basarnas-Merauke).

Tanggal 20 Februari 2013

Diperoleh informasi cuaca dilokasi hujan lebat, proses pencarian ditunda.

Tanggal 21 Februari 2013

Hepi Pranowo telepon bahwa logistik menipis, kemudian keluarga disuruh mencarai nomer telepon kantor PT Merauke Rayon Jaywa. Keluarga mendapat nomer telepon 081514409066 atas nama Martin Hutabarat. Keluarga menghubungi dan menanyakan nomor kantor. Tetapi malah diberikan no 08179838282 untuk dihubungi. Keluarga menghubungi untuk meminta dukungan logistik tetapi dijawab nanti akan dikonfirmasi ke kantor cabang Merauke dan kemudian keluarga akan dihubungi. Tetapi sampai sore tidak ada konfirmasi sehingga ada inisiatif dari keluarga untuk meminta bantuan dari kerabat yang di Merauke, yakni Kapten Bambang untuk mengirimkan logistik ke lokasi. Tetapi sampai wilayah Muting. Tidak bisa menjangkau ke Selau.

Pukul 20.00 WIB

Keluarga menelepon ke Basarnas Merauke untuk mencari informasi perkembangan proses pencarian dijawab bahwa Basarnas Merauke berencana akan menarik tim dari lokasi dikarenakan pihak perusahaan tidak ada yang bisa di komunikasikan (Komunikasi dengan perusahaan terputus).

Tanggal 22 Februari 2013

Hepi Pranowo mengirimkan SMS dari nomer 081247721121 ke nomer Pak Dedi Kunta Prayitna 0818261045, isi pesan

Tim SAR dan Polri kembali karena kelelahan dan kehabisan bekal makanan.

Dari kronologi di atas, kami berpendapat pihak PT Merauke Rayon Jaya ada indikasi kurang bertanggungjawab pada insiden yang menimpa saudari Diah Puspasari.

(bgs/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads