"KAHMI sudah menugaskan lembaga bantuan hukum KAHMI untuk mendampingi Anas, memperkuat Tim yang sudah dibentuk oleh Anas sendiri," tutur Koordinator Presidium KAHMI, Mahfud MD, dalam rilisnya kepada detikcom, Sabtu (23/2/2013).
Porsi pembelaan terhadap Anas cuma sampai agar kasus ini jangan dipolitisasi. Sedangkan untuk kasus korupsinya, KAHMI menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus ditegakkan, tetapi Anas harus diperlakukan adil. "Kita akan mengawal proses itu agar negara beres dan penegakan hukum tak dipolitisasi," kata Mahfud.
(gah/fdn)