"Diperkirakan siang ini sekitar pukul 12.00 WIB, tempatnya jika tidak berubah di DPP Partai Demokrat," kata kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/2/2013).
Firman mengatakan, selain Anas, akan hadir juga rekan-rekan dekat Anas dan beberapa orang penting di Indonesia. Mereka adalah yang orang-orang yang terus memberikan dukungan pada Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pada Jumat keramat. Lembaga antikorupsi ini memiliki bukti penerimaan hadiah oleh Anas terkait proyek Hambalang. Tapi tidak hanya kasus itu, ada kasus lain yang tengah diselidiki.
Johan pada Jumat (22/2) malam menyebut Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
(rna/mpr)