"Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan duka cita dan prihatin terhadap tewasnya 8 orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), 4 orang warga sipil di wilayah Puncak Jaya, Papua, pada 21 Februari 2012," jelas Koordinator KontraS, Haris Azhar dalam keterangannya, Sabtu (23/2/2013).
KontraS mendukung pemerintah dan struktur sektor keamanan di bawahnya Polri, BIN, dan TNI untuk merespons situasi di Papua dengan cara dan kebijakan yang menghormati prinsip-prinsip hukum, memperhatikan pembedaan warga sipil dengan kelompok bersenjata. Termasuk, untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan yang menyulut kecemasan publik di Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di level penegakan hukum, KontraS mendorong Polri untuk memenuhi kriteria-kriteria sebagaimana diatur dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Termasuk menyertakan Komnas HAM dan Kompolnas dalam operasi penegakan hukum untuk peristiwa di Puncak Jaya. Kedua komisi negara ini memainkan peran pengawasan serta merta.
"Oleh karena itu kami mendesak agar diterapkan operasi penegakan hukum, bukan operasi militer. Sebagai pelengkap upaya penegakan hukum, kami juga meminta negara saat ini untuk memberikan jaminan pemenuhan hak-hak korban, baik bagi TNI dan Polri, maupun warga sipil yang menjadi korban," urainya.
(ndr/mpr)