"Kita terus melangkah, kita tidak mungkin bersusah hati, harus meratap ke depan. Kami harus looking forward, tidak looking backward. Tidak bisa menjadi lemah jiwa," ungkap Wasekjen PD Ramadhan Pohan saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (23/2/2013).
Langkah cepat Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono dalam melakukan penyelamatan partai dinilai saat tepat. Hal ini mengantisipasi terus menurunnya suara PD ketika Anas benar-benar terbukti terlibat dalam perkara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kasus hukumnya, PD menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. PD berharap KPK independen dan objektif dalam menangani kasus tersebut.
"Dalam konteks penegakan hukum, kimi menyerahkan kepada penegak hukum. Kita harapkan KPK bekerja objektif, independen. Ini pertaruhan kepercayaan publik ada di setiap kasus di KPK, yang benar, katakan benar, yang salah katakan salah," ungkapnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Hambalang dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
(mpr/mpr)