"Meminta seluruh Kader, Alumni HMI dan simpatisan Anas Urbaningrum agar menahan diri dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Baiknya proses ini kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia," kata Sekjen PB HMI (MPO) Herman Haeruddin dalam rilis persnya, Jumat (22/2/2013) malam.
Herman beranggapan apa yang menimpa Anas harus dilihat sebagai kasus pribadi. Tidak ada menurutnya, keterkaitan dengan HMI secara institusi kelembagaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas Urbaningrum yang juga bekas ketua PB HMI Periode 1997-1999 ditetapkan tersangka oleh KPK per 22 Januari 2013. Anas terseret kasus korupsi pembangunan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Jawa Barat.
(mpr/mpr)