Polisi Jerat Pelaku Penculikan Selo dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi Jerat Pelaku Penculikan Selo dengan Pasal Pembunuhan Berencana

- detikNews
Sabtu, 23 Feb 2013 03:42 WIB
Lubuk Pakam, - Tersangka kasus pembunuhan terhadap bocah Selo Nababan mengaku tidak ada niat membunuh korbannya, tetapi polisi berpendapat lain. Penyidik menjerat tersangka pasal pembunuhan berencana.

Kapolres Deli Serdang AKBP Dicky Patria Negara menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka Santi Magdalena br Manurung (39), dinilai ada unsur pembunuhan terencana. Pelaku menculik dan kemudian dan dengan kesengajaan menyebabkan terbunuhnya bocah laki-laki berusia empat tahun tersebut.

"Pasal yang dikenakan yakni 338 dan 340 KUHP," kata Dicky kepada wartawan Jumat (22/2/2013) di Mapolres Deli Serdang di Lubuk Pakam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pasal ini merupakan pasal penghilangan nyawa orang lain. Hanya saja pasal 340 KUHP mempertegas adanya rencana untuk melakukan pembunuhan.

"Ancaman hukumannya seumur hidup," kata Dicky.

Dalam pengakuannya, Santi menyatakan dia melakukan penculikan itu sendirian. Selo Nababan datang sendiri ke rumahnya pada Minggu (17/2/2013) sore. Karena anak-anak tetangga memang sering datang ke rumahnya yang berada di Dusun VII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dipicu sakit hati dan dendam kepada orang tua korban, pelaku kemudian mengikat Selo. Mulutnya diplester, sementara kaki dan tangan diikat dengan tali rafia. Lalu disembunyikan di dalam rumah. Dia kemudian mengirim SMS meminta tebusan dan tetap beraktivitas seperti biasa.

Selama masa penculikan, korban tidak diberi makan. Santi mengaku baru tahu korbannya meninggal pada Selasa (19/2/2013) sore. Namun polisi menduga korban meninggal lebih lama dari itu, karena saat mayat ditemukan Selasa malam, kondisinya sudah mulai membusuk.

(rul/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads