Sesuai Pakta Integritas, Anas Harus Mundur Sebagai Ketum DPP PD

Sesuai Pakta Integritas, Anas Harus Mundur Sebagai Ketum DPP PD

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 20:10 WIB
Anas Urbaningrum.
Jakarta - Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandanganinya, maka Anas harus mundur dari jabatannya selaku Ketua Umum DPP PD.

"Kalau sesuai dengan pakta integritas harus mundur, mudah-mudahan ini cepat selesai," kata ketua DPP Achsanul Qosasih saat dihubungi, Jumat (22/2/2013).

Di dalam poin 8 Pakta Integritas menyatakan bahwa,"Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan yang berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan partai,"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas menandatangani Pakta Integritas itu bersama jajaran DPP Partai demokrat pada Kamis, (14/02/2013) di Kantor DPP Partai Demokrat. Ada 10 poin Pakta Integritas yang dibuat oleh Majelis Tinggi partai.

Sebelumnya, KPK memastikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam proyek Hambalang.

"Kami menetapkan mantan anggota DPR AU sebagai tersangka," Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, beberapa saat lalu.

(bal/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads