"Suratnya (permintaan status cegah -red) segera dikirim ke imigrasi," kata Jaksa Agung Muda Inteligen, Adjat Sudaradjat kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Ketiga tersangka tersebut adalah Ir K selaku Direktur Utama Pemasaran PT. Sang Hyang Seri (SHS), HTN mantan manager cabang SHS dan SB Manager Cabang SHS. Adjat mengatakan permohonan pencekalan tersebut diterima dari bagian pidana khusus kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sesuai dengan UU Keimigrasian no 6/2011 pencekalan tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat di perpanjang 6 bulan sekali. Bukti permulaan adanya peristiwa tindak pidana korupsi di PT SHS bervariasi. Mulai dari rekayasa pelelangan atau tender, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah. Rekayasa penentuan harga komoditi sehingga terjadi kemahalan harga, pengadaan benih fiktif, dan penyaluran subsidi benih tidak sesuai peruntukan
Kejaksaan juga telah melakukan penyelidikan ke lapangan di antaranya ke wilayah Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung. Dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti penyimpangan di antaranya penggelembungan anggaran. Diperkirakan kerugian negara dalam proyek tahun anggaran 2008-2011 itu di setiap daerah mencapai miliaran rupiah.
(slm/lh)