Sprindik Penetapan Tersangka Anas Diteken Bambang Widjojanto

Sprindik Penetapan Tersangka Anas Diteken Bambang Widjojanto

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 19:36 WIB
Jakarta - KPK resmi menetapkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan suap dalam kasus Hambalang. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) penetapan Anas ini diteken oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Semua sprindik ditandatangani oleh satu pimpinan dan satu dari satgasnya. Yang menandatangani adalah Bambang Widjojanto," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (22/2/2013).

Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga mencekal mantan anggota KPU tersebut ke luar negeri. Surat pencegahan dikirimkan hari ini.




(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads