Seperti terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Jumat (22/2/2013), kasak-kusuk miring ini ditujukan kepada M Rosyid. Bisik-bisik masyarakat Desa Mangaran, Kecamatan Mangaran, M Rosyid merupakan dukun santet dan memiliki ilmu babi ngepet.
Selidik punya selidik, gosip ini berhembus akibat kicauan Abdul Wahid. Hal ini dilatarbelakangi sakitnya istri Wahid. Wahid menyebar gosip bahwa istrinya sakit karena disantet oleh Rosyid. Rosyid menduga isu itu muncul karena Wahid iri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak tahan dengan gosip miring ini, Rosyid mengadukan hal ini ke Balai Desa pada 24 September 2012. Keesokan harinya digelarlah musyawarah desa yang dihadiri masyarakat setempat. Ternyata, hadir juga Tun, warga desa setempat yang merasa ikut digosipkan.
Awalnya, Wahid tidak mengakui tudingan sebagai penyebar gosip. Namun setelah didesak, Wahid mengakui perbuatannya. Atas hal ini, Rosyid mengadukan ke Polres Situbondo. Kasus ini berlanjut ke pengadilan.
Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Nova Flory Bunda, Wahid mengakui menuduh Rosyid sebagai dukun santet tetapi tidak pernah menuduhnya sebagai babi ngepet. Atas perbuatan tersebut, Wahid dijerat dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang Penistaan.
"Menjatuhkan hukuman pidana 1 bulan penjara," ujar putusan yang diketok pada 28 Januari 2013 lalu.
Majelis hakim yang beranggotakan I Wayan Yasa dan Andri Wahyudi menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan keamanan jiwa dan harta korban. Adapun hal yang meringankan, Wahid sopan dan tidak ada perdamaian.
(asp/nrl)