Parpol Wajib Klarifikasi Aduan Caleg Nakal

Parpol Wajib Klarifikasi Aduan Caleg Nakal

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 16:00 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat aktif mengkritisi calon anggota legislatif yang akan didaftarkan. Bila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta tak ragu melapor ke KPU.

"Kalau ditengarai ada caleg nakal hasil laporan masyarakat, silakan masyarakat menanggapi. Daftar caleg sementara akan kita buka," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansah dalam diskusi di ruang wartawan KPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2013).

Dalam peraturan KPU yang tengah digodok, parpol juga diwajibkan mengklarifikasi aduan atas caleg yang diusungnya. "Kita wajib memberitahukan ke partai untuk partai mengklarifikasi secara tertulis. Kalau caleg yang disangkakan tidak memenuhi syarat misal ijazah palsu dan itu benar, caleg itu bisa diganti," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan baru ini didukung pengamat Pemilu dari Perludem, Titi Anggraeni. Menurutnya, caleg parpol memang harus diuji publik. "Tantangannya apakah 'surat cinta' KPU untuk klarifikasi akan direspons seperti apa? Parpol harus mau terbuka dan diuji publik dalam DCS (daftar caleg sementara) dan DCT (daftar caleg tetap)," ujar dia.

KPU menjadwalkan pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 6-15 April 2013.

Penyerahan daftar caleg untuk DPR dilakukan di KPU Pusat. Sedangkan untuk daftar calon anggota DPRD kabupaten dan kota diserahkan di kantor KPU kabupaten atau kota masing-masing.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads