"Kalau ditengarai ada caleg nakal hasil laporan masyarakat, silakan masyarakat menanggapi. Daftar caleg sementara akan kita buka," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansah dalam diskusi di ruang wartawan KPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2013).
Dalam peraturan KPU yang tengah digodok, parpol juga diwajibkan mengklarifikasi aduan atas caleg yang diusungnya. "Kita wajib memberitahukan ke partai untuk partai mengklarifikasi secara tertulis. Kalau caleg yang disangkakan tidak memenuhi syarat misal ijazah palsu dan itu benar, caleg itu bisa diganti," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU menjadwalkan pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 6-15 April 2013.
Penyerahan daftar caleg untuk DPR dilakukan di KPU Pusat. Sedangkan untuk daftar calon anggota DPRD kabupaten dan kota diserahkan di kantor KPU kabupaten atau kota masing-masing.
(fdn/rmd)