Slank Batalkan Judicial Review UU Kepolisian

Slank Batalkan Judicial Review UU Kepolisian

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 15:38 WIB
Slank datangi MK beberapa waktu lalu (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kelompok musik Slank berencana mencabut uji materi Pasal 15 Ayat 2a UU Kepolisian yang mengatur izin keramaian. Uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dilakukan setelah Slank merasa kelompoknya dicekal dalam beberapa pertunjukan.

"Hari ini kami datang bersilaturahmi ke Polri, setelah ada komunikasi beberapa kali seperti dalam lagu Pulau Biru bahwa segala persoalan bisa diselesaikan dengan bicara dan ujungnya kami akan mencabut uji materi di MK dengan jaminan," kata Bimbim yang mewakili kelompok Slank.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimbim saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Sanjaya I, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimbim merasa, tidak diberikannya izin keramaian di beberapa konser bukan sebagai bentuk pencekalan. Meski di awal pengajuan Slank menilai langkah kepolisian yang selama ini tidak memberikan izin keramaian sebagai bentuk pencekalan.

"Ternyata kami tidak pernah dicekal. Bahkan, pihak Polri akan mendukung Slank tampil di mana saja, dari Sabang sampai Merauke. Dan menjamin musisi lainnya saja," ujar Bimbim.

Slank datang dengan personel lengkap pada pukul 14.30 WIB. Selain itu, Bunda Ivet juga ikut mendampingi jumpa pers yang digelar.

"Kapan realisasi dicabutnya?" tanya wartawan.

"Sesegera mungkin, Senin kita akan cabut," jawab gitaris Slank Abdi yang ikut menjadi wakil juru bicara.


(ahy/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads