Aceng menemui sejumlah wartawan di Pameungkang Pendopo Garut, Jl Kabupaten Garut, Jumat (22/2/2013). Ia mengenakan kemeja putih sebagaimana biasa. Tanpa menjelaskan ada di mana setelah surat pemakzulan diteken SBY, ia memulai bicara.
"Perlu diketahui, sejak Kamis (21/2) kemarin, saya tidak menggunakan jasa pengacara Eddy Sudjana dan Ujang Suja'i. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Eggy Sudjana dan Bapak Ujang Suja'i yang telah membantu saya selama ini," katanya sambil memegang kertas putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kan belum tahu isi petikan keputusan Pak Presiden," jawabnya singkat.
Aceng juga enggan menjawab pertanyaan lainnya. Segala sesuatunya akan dijawab pada pertemuan mendatang.
Rabu (20/2) lalu, SBY meneken surat pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Hari ini, surat itu telah sampai di tangan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. Rencananya, Aceng dipanggil gubernur pada Senin (25/2) mendatang.
(try/nrl)