"Ketiga tersangka akan di jerat UU Tindak Pidana Korupsi, pasal 2,3,9 dan 12b salah satunya adalah dugaan gratifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, A Dita Prawitaningsih kepada wartawan, Jumat (22/2/2013) siang.
Menurut Dita, ketiga tersangka tersebut yakni EY, WH, dan SMJ. Mereka diduga terkait dalam kasus penyelewengan dana hibah terikat kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar. Dana tersebut merupakan program CSR untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo serta investasi penggemukan sapi senilai Rp 400 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, pihaknya masih akan fokus dan mendalami kasus kerjasama antara Unsoed dan PT Antam. Walaupun memang masih ada kasus lainnya.
"Satu-satu ya, kita masih mendalami kasus ini. Kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya," ungkapnya.
Dari informasi yang dikumpulkan, inisial nama yang diduga menjadi tersangka tersebut adalah adalah Edy Yuwono sebagai Rektor, Winarto Hadi sebagai Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed dan Suadmaji sebagai Asisten Senior Menejer CSR PT Antam.
Hingga saat ini, Edy Yuwono dan tersangka lainnya belum memberikan pernyataan apapun. Wartawan masih terus menghubungi Edy Yuwono dkk atas penetapan status ini.
(try/asp)