KPK Panggil Eks Direktur Operasional PLN Sebagai Saksi untuk Emir Moeis

KPK Panggil Eks Direktur Operasional PLN Sebagai Saksi untuk Emir Moeis

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 11:21 WIB
Jakarta - KPK hari ini akan memeriksa Mantan Direktur Operasional PLN, Bambang Hermiyanto Priyadi, terkait kasus PLTU Tarahan Lampung. Bambang diperiksa untuk tersangka Emir Moeis.

"Diperiksa untuk tersangka Emir Moeis," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Jumat (22/2/2013).

Emir Moeis yang juga Anggota DPR dari PDIP, diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap tersebut sebesar 300 ribu dolar AS yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Sejak diumumkan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2012 silam, progres kasus ini memang seolah jalan di tempat. Terkait kasus ini, KPK memang memerlukan keterangan-keterangan dari pihak AS, dari perusahaan yang terkait dengan PT Alstom International. Karena pemeriksaan harus dilakukan di AS, maka KPK harus membuat jadwal yang benar-benar matang.

(rna/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads