Andi Asni melaporkan suaminya ke Polda Sulselbar, Kamis (21/2/2013) kemarin. Didampingi Ketua LBH Apik Makassar, Rosmawati, ia menyebut suaminya menikah lagi saat proses perceraian dengannya masih berlangsung. Polisi siap menindaklanjuti laporan itu.
"Kami sudah menerima laporan yang bersangkutan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar sebelum memeriksa terlapor," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi saat dihubungi detikcom, Jumat (22/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak sengaja membuka ponselnya. Saya terkejut saat melihat dia sedang memeluk perempuan yang pernah berpacaran dengan putra pertama saya," ujar Asni saat menggelar jumpa pers di sebuah warung kopi di Makassar.
"Saat saya tanyakan ke Natsir, dia malahan mengusir saya dari rumah jabatannya dan menceraikan saya," kata Asni yang mengaku banding atas vonis pengadilan agama itu.
Andi Natsir mengaku heran dengan ulah istrinya. "Hasil keputusan Pengadilan Agama Enrekang sudah jelas memutuskan Asni terbukti bersalah melakukan perselingkuhan dengan oknum polisi," kata Natsir, Kamis (21/2/2013) kemarin.
Sementara itu, Bripka HR yang disebut-sebut sebagai pasangan selingkuh dari Andi Asni dikurung selama 14 hari di sel Brimob Detasemen B Pare-pare, Sulsel. "Setelah mendengar keterangan 10 saksi, dia melanggar peraturan kedisiplinan anggota Polri," ujar Wakapolres Enrekang Kompol Muhammad Taufik saat dikonfirmasi soal masalah perselingkuhan tersebut.
(try/nrl)