Ternyata dalam persidangan, hakim agung Suwardi menolak Peninjauan Kembali (PK) Hillary dan harus tetap divonis mati. Namun suaranya kalah suara dengan dua lainnya. Akan tetapi pendapatnya hilang dan tidak tertuang di putusan. Dua hakim agung itu adalah Imron Anwari dan Timur Manurung.
"Sebenarnya dalam putusan, hakim Suwardi itu malah dissenting opinion (DO)," ujar anggota komisi III DPR Eva Sundari saat dihubungi detikcom, Jumat (22/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva menyerahkan sepenuhnya kejanggalan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki kebenarannya. "Kalau soal tidak ada nama hakim Suwardi di putusan, sekarang putusan itu sudah ditelusuri oleh Komisi Yudisial (KY)," jelas Eva.
Hillary adalah gembong narkoba yang kedapatan membawa 5,8 kilogram heroin pada 2003 silam. Hillary ditangkap di Apartemen Kelapa Gading Tower B, kamar 2508, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan pengembangan pengungkapan sebelumnya dengan terdakwa Marlena, Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo, dan Michael Titus Igweh.
Pengakuan ketiganya mengarah kepada Hillary yang disebut-sebut sebagai bandar yang mengantarkan heroin kepada Michael Titus Igweh seberat 3,4 kg dan sisa dari berat dari 5,8 kg berada di kedua terdakwa Marlena dan Kholisan.
Putusan PN Tangerang dengan majelis hakim yang diketuai Permadi, menyatakan terdakwa Michael Titus Igweh dan Hillary dihukum mati pada 23 Oktober 2003. Putusan mati ini diperkuat sampai kasasi. Tapi di PK dianulir dan diubah hukumnya menjadi penjara 12 tahun.
Lolos dari vonis mati, Hillary kembali ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dari sel tahanannya di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan pada 27 November 2012.
Hillary diduga kuat berperan sebagai pengendali utama yang menelpon dan mengirimkan pesan singkat kepada sejumlah kurir narkoba di Jakarta.
Hillary juga diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan seorang pewarta, Zakiah alias Agnes yang ditangkap di kawasan Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Zakiah diduga terlibat dalam peredaran gelap 2,6 Kilogram sabu yang diletakkan dalam bantal guling putih. Bantal guling itu senilai Rp 5 miliar.
(asp/asp)