Sandi yang dipakai adalah 'santri' dan 'pengajian'. Sandi ini merupakan buatan terdakwa Zulkarnaen Djabar. Hal ini diketahui dari rekaman sadapan antara Zulkarnaen dan mantan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Affandi Mochtar yang diputar jaksa penuntut umum di persidangan.
"Simbolnya ekspresinya menggunakan kata-kata tertentu yang kami maknai sebagai pesan agar saya menerima tamu untuk urusan yang terkait pengadaan," kata Affandi menjelaskan sandi 'santri' saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan sandi 'pengajian', sebut Affandi ditafsirkan sebagai arahan Zulkarnaen dalam upaya pemenangan perusahaan tertentu dalam lelang proyek laboratorium di Kemenag. "Ya prakteknya itu komunikasi, mengobrol mengenai pengadaan. Ada kegiatan yang harus dimenangkan," tutur Affandi.
Politikus Golkar Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar terkait pekerjaan pengadaan Alquran anggaran 2011 & 2012 dan laboratorium komputer untuk MTs tahun anggaran 2011.
Duit dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus ini diberikan sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.
(fdn/mad)