"Perkara Hambalang tadi sudah diputuskan akan dilakukan gelar besok (22/2), tentu beda timnya dengan pengawas internal," kata Juru Bicara, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Johan mengatakan, dengan akan dibentuknya komite etik untuk menyelidiki kasus draf sprindik bocor, tak akan berpengaruh pada pemberantasan kasus korupsi yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui bahwa benar adanya salinan draf sprindik yang beredar itu adalah milik KPK. Menindak lanjuti temuan tersebut, pimpinan KPK akan membentuk komite etik pekan depan.
Setelah diundur beberapa waktu, KPK akan melakukan gelar perkara terhadap kasus Hambalang Jumat (22/2) besok. Gelar perkara ini secara tak langsung juga akan menentukan status ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
(rna/mad)