Adanya SMS bernada ancaman ini diakui Affandi saat ditanya hakim. "Seingat saya pernah. Ada kata-kata jangan sampai murtad," tutur Affandi saat bersaksi untuk Zulkarnaen dan Dendy Prasetia di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Meski dikirim ke Affandi, pesan ini ditujukan kepada Mohammad Zen, Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Pendidikan Islam. Menurut Affandi, Zulkarnaen melalui SMS itu mengingatkan pejabat Kemenag agar membantu pemenangan perusahaan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa keinginan terdakwa I (Zulkarnaen)?" tanya hakim. "Perusahaan yang ikut tender menang Pak," terang Affandi.
Kepada majelis hakim, Affandi mengaku dikenalkan dengan Fahd El Fouz dan Dendy melalui Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Syamsuddin. Fahd ke ruang kerjanya membahas proses lelang pengadaan. "(Fahd) Ini adalah utusan dari Pak Zulkarnaen," ujar Affandi.
Dalam pertemuan itu, Affandi menyebut Fahd ingin mengikuti lelang pengadaan laboratorium komputer. "Kami menyampaikan poin kebijakan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan Keppres pengadaan barang atau jasa," sebut dia.
Usai pertemuan pertama, Fahd kembali bertemu Affandi. Kali ini Dendy, anak Zulkarnaen ikut serta. "Apakah yang dibicarakan mengenai minta tolong mengusahakan agar dibantu untuk pemenangan pelelangan?" tanya hakim ketua Avi Antara.
"Kira-kira seperti itu," jawab Affandi.
Nah sebelum pertemuan ini, Affandi mengaku dihubungi Zulkarnaen. "Pesan agar saya menerima tamu untuk urusan yang terkait pengadaan," ujar dia.
"Pekerjaan apa yang mau diusahakan dimenangkan?" tanya hakim lagi. "Seingat saya laboratorium komputer," kata Affandi.
Pertemuan lanjutan kembali dilakukan pasca pengumuman pemenang lelang antara Fahd, Dendy dan Affandi. "Setelah pengumuman lelang memberi konfirmasi bahwa perusahaannya telah berhasil. Kira-kira begitu pak hakim," terang Affandi.
Bahkan Dendy juga menjanjikan hadiah atas menangnya perusahaan yang dibawa. Tapi janji hadiah itu, sebut Affandi, tidak terealisasi. " Tidak ada sama sekali," tegasnya.
Dalam dakwaan disebut atas intervensi Zulkarnaen, Dendy dan Fahd, maka pada 24 November 2011 pihak ULP menetapkan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang lelang.
Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang Rp 14.390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran 2011 & 2012 dan laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011. Duit dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus ini diberikan sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.
(fdn/nvc)