Warga berinisial TS (48) itu ditangkap di rumahnya, di Desa Sidamulya, Kecamatan Sidareja, Cilacap, Jawa Tengah. Di sana, polisi menemukan 312 bungkus. Sebanyak 180 bungkus masing-masing berisi 1.000 pil Dextro dan 132 bungkus masing-masing 20 pil Dextro.
"Jadi total barang bukti yang diamankan berjumlah 110.680 butir," kata Kasubbag Humas Polres Cilacap AKP Siti Khayati kepada wartawan saat gelar kasus, Kamis (21/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," jelas AKP Siti.
Dextromethorphan atau yang lebih dikenal dengan nama Dextro, DX atau DMP merupakan obat batuk yang dapat dibeli secara bebas. Namun banyak yang menyalahgunakan dengan mengkonsumsinya dalam dosis besar atau dikonsumsi bersama dengan alkohol atau narkoba. Akibatnya pengguna bisa mengalami euforia dan halusinasi. Bahkan penggunaan bersamaan dengan alkohol dan narkoba dapat menimbulkan keracunan hingga kematian.
(arb/try)