"Kita harus mencari terobosan karena Komisi Yusidial (KY) itu benar-benar mencari hakim yang mau menjunjung tinggi harkat dan martabat hakim. Para hakim ini menganggap menjadi hakim agung itu sebagai amanah, bukan dicari-cari," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada wartawan usai pelantikan 3 pejabat eselon I, di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pusat, Kamis (21/2/2013).
Ridwan juga mengatakan sedikitnya peminat calon hakim agung karena tahap ujian yang memberatkan calon hakim agung, seperti fit and proper test di DPR yang dilakukan dalam waktu yang amat singkat. Sehingga para calon tidak dapat memberikan pernyataan secara jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan juga menampik pertanyaan mengenai hubungan antara sedikitnya pelamar calon hakim agung dengan besarnya gaji sebagai hakim tinggi. Menurutnya, para hakim di umur yang sudah senja sudah tidak mungkin untuk memikirkan materi.
"Saya kira bukan, karena di usia saat ini mereka tidak memirkan masalah gaji. Jadi saya kira kecil sekali yang memikirkan soal materi. Hakim agung seharusnya tidak menjadi persoalan," terang Ridwan.
"Saat ini kita perlu hakim agung yang banyak. Dulu ada 60 sekarang 42 orang, dimana satu sakit. Tapi dalam memilih hakim agung harus menjaring yang betul-betul profesional, jangan sampai sosialisasi dulu, setahun atau beberapa bulan belajar dulu. Kita perlu yang siap megadakan perkara. Saya kira fungsi fungsional yang diperlukan," cetusnya.
Saat ini MA memiliki 42 hakim agung. Delapan hakim agung baru terpilih DPR masih menunggu SK Presiden. Rencananya, tahun ini sebanyak 7 orang hakim agung akan pensiun.
(asp/asp)