Sepi Peminat, Penjaringan Calon Hakim Agung Perlu Ada Terobosan

Seleksi Hakim Agung

Sepi Peminat, Penjaringan Calon Hakim Agung Perlu Ada Terobosan

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2013 16:54 WIB
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Menjadi hakim agung bukan perkara gampang. Hal ini menjadi salah satu sebab sedikit sekali peminat menjadi calon hakim agung. Atas hal ini, Mahkamah Agung (MA) menilai harus ada terobosan dalam penjaringan pemilihan tersebut.

"Kita harus mencari terobosan karena Komisi Yusidial (KY) itu benar-benar mencari hakim yang mau menjunjung tinggi harkat dan martabat hakim. Para hakim ini menganggap menjadi hakim agung itu sebagai amanah, bukan dicari-cari," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada wartawan usai pelantikan 3 pejabat eselon I, di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pusat, Kamis (21/2/2013).

Ridwan juga mengatakan sedikitnya peminat calon hakim agung karena tahap ujian yang memberatkan calon hakim agung, seperti fit and proper test di DPR yang dilakukan dalam waktu yang amat singkat. Sehingga para calon tidak dapat memberikan pernyataan secara jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama calon melewati tes yang cukup berat, ketika di KY di tes cukup lama bisa seminggu. Lalu di DPR ada fit and proper test, cuma 1,5 jam. Padahal mereka sudah memiliki karir selama puluhan tahun, lalu tiba-tiba diungkit kesalahannya, jadi hal itu bisa bikin berat," ujar Ridwan.

Ridwan juga menampik pertanyaan mengenai hubungan antara sedikitnya pelamar calon hakim agung dengan besarnya gaji sebagai hakim tinggi. Menurutnya, para hakim di umur yang sudah senja sudah tidak mungkin untuk memikirkan materi.

"Saya kira bukan, karena di usia saat ini mereka tidak memirkan masalah gaji. Jadi saya kira kecil sekali yang memikirkan soal materi. Hakim agung seharusnya tidak menjadi persoalan," terang Ridwan.

"Saat ini kita perlu hakim agung yang banyak. Dulu ada 60 sekarang 42 orang, dimana satu sakit. Tapi dalam memilih hakim agung harus menjaring yang betul-betul profesional, jangan sampai sosialisasi dulu, setahun atau beberapa bulan belajar dulu. Kita perlu yang siap megadakan perkara. Saya kira fungsi fungsional yang diperlukan," cetusnya.

Saat ini MA memiliki 42 hakim agung. Delapan hakim agung baru terpilih DPR masih menunggu SK Presiden. Rencananya, tahun ini sebanyak 7 orang hakim agung akan pensiun.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads