Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (21/2/2012). Kedua tersangka bernama Agung Rahmad dan Bambang Wijaya.
"Mereka memecahkan kaca mobil dengan besi, lantas mengambil semua isi di dalamnya," kata Adang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan polisi, tersangka mengaku menggunakan hasil pencurian untuk mabuk-mabukan. Sebagian hasil curian digunakan untuk membeli narkoba.
Agung ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kavling, Pekanbaru. Kemudian, polisi mengembangkan kasusnya dan menangkap Bambang di rumahnya di Jalan Lobak, Pekanbaru.
Berdasarkan catatan kepolisian, Agung merupakan residivis. Pada tahun 2004 silam, ia pernah dipenjara dalam kasus serupa. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
(cha/try)