Lihat Kapasitas Saksi, JPU Belum Hadirkan Pacar Rasyid

Lihat Kapasitas Saksi, JPU Belum Hadirkan Pacar Rasyid

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2013 16:15 WIB
Rasyid Rajasa (Hasan/ detikcom)
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dengan terdakwa Rasyid Rajasa memanggil 27 saksi. Di antara puluhan saksi tersebut ada nama Prilla Kinanti, kekasih Rasyid.

Prilla disebutkan akan memberikan keterangan terkait kondisi Rasyid sebelum peristiwa tabrakan di Tol Jagorawi terjadi. Namun belum ada jadwal pasti kapan wanita berambut sebahu ini akan datang sebagai saksi.

"Belum, kita lihat kapasitasnya," kata anggota tim JPU bernama Teuku Rahman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teuku menambahkan pemanggilan saksi didasari oleh keperluan yang mendukung dakwaan terhadap Rasyid. Sehingga kesaksian Prilla masih dalam perencanaan.

"Baru rencana. Sejauh ini masih berdasarkan nomor urut, yang bersangkutan masih berada di urutan paling bawah," ujar Rahman.

Seperti yang diketahui, pada Senin (18/2) kemarin ketua tim JPU Soimah menjelaskan akan menghadirkan 5 saksi yang salah satunya adalah Prilla pada sidang hari ini. Namun ke lima saksi yang hadir pada persidangan hari ini tidak ada nama Prilla Kinanti dan Umiyanah.

"Yang akan dihadirkan yakni Unggul Budi Raharjo petugas Jasa Marga, Rangga Iqra Nugraha, Ipda Suhadi petugas Polres Jakarta Utara, Prilla Kinanti, dan Umiyanah," kata Soimah kemarin lusa.

Rasyid didakwa 6 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan ini didasari dugaan BMW X5 yang dikemudikan Rasyid menabrak Luxio di Tol Jagorawi KM 3+500 pada tanggal 1 Januari 2013 lalu. Akibat tabrakan tersebut 3 orang luka-luka dan 2 orang meninggal.

(vid/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads