Bab V UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, mengatur jumlah kursi dan daerah pemilihan. Pasal 21 mengatur jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560.
Pada Pemilu 2009 lalu, setiap parpol boleh mengajukan caleg sebesar 200 persen atau dua kali lipat dari kursi DPR. Untuk saat ini parpol hanya boleh mengajukan 100 persen kursi atau maksimal 560 caleg untuk DPR RI. Aturan ini juga berlaku untuk caleg DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 55 mewajibkan parpol memuat paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Perubahan aturan ini dinilai anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain sebagai hal positif. Pertama, hanya sedikit caleg yang ikut Pemilu 2014.
"Bisa lebih mudah mengatur desain kertas suara," kata Malik yang juga mantan anggota Pansus revisi UU Pemilu, kepada detikcom, Kamis (21/2/2013).
Tentu saja seleksi caleg menjadi semakin ketat. "Partai tidak bebas lagi menentukan caleg," tegasnya.
(van/nrl)